Karang Taruna Labusel Gelar Aksi, Desak PT GSL Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

KOTAPINANG, goresnews.com Organisasi Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan, Kamis (20/11/2025). Aksi digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Gunung Selamat Lestari (PT GSL).

Aksi dihadiri langsung Kepala DLH Labusel H. Syaripuddin beserta perwakilan PT GSL. Namun, namun suasana memanas ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup meminta perwakilan PT GSL meninggalkan lokasi karena yang hadir dianggap tidak kompeten dalam memberikan penjelasan terkait tuntutan massa aksi.

Ketua Karang Taruna Andi Syahputra menilai PT. GSL telah melakukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan lingkungan hidup yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Pencemaran air, udara, dan gangguan terhadap ekosistem sekitar.
  3. Kerusakan ekosistem di aliran sungai.
  4. Pencemaran udara yang berpotensi memperburuk kondisi pemanasan global.
  5. Indikasi sikap abai perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Untuk Kadis LH, jangan hanya Surat Teguran (ST), beri sangsi tegas bagi pihak PT. GSL bila perlu sama-sama kita melaporkan kepihak yang lebih kompeten di Jakarta. Jangan jadikan laporan/demo kami ini jadi asumsi liar. Jangan-jangan diduga Pak Kadis juga sudah bermain mata dengan pihak perusahan, tegas Andi

Dalam aksinya, sekretaris karang taruna Ali Syahbana Siregar menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. PT GSL diminta bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran serta dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekologi masyarakat.
  2. PT GSL harus membuat komitmen tertulis untuk tidak lagi membuang limbah ke aliran sungai serta bersedia menerima sanksi administratif hingga penutupan operasional jika kembali terbukti mencemari lingkungan.

“Bila tuntutan tidak dihiraukan dan dianggap sampah, kami dari karang taruna akan terus aksi sampai PT. GSL tutup bila perlu, katanya PT. GSL kebal hukum dan licin dari segala persoalan limbah” tera Budi geram.

Kepala DLH Labusel H. Sayhripuddin  menegaskan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT GSL dan menyangkal adanya dugaan kongkalikong antara dinas dan perusahaan. Pada kesempatan tersebut Kadis menunjukkan surat teguran resmi yang telah dilayangkan kepada PT GSL sebagai bukti tindakan pengawasan pemerintah.

Reporter] Dayat