Keterangan gambar: EPS (49) warga Asam Jawa tersangka beserta barang bukti yang disita pihak kepolisian
TORGAMBA, goresnews.com peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial EPS (49), warga Dusun Aek Batu, Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, diamankan petugas bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Dusun Aek Batu, Kampung Tengah, Desa Asam Jawa. EPS disebut telah menjadi target kepolisian menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi melalui Dumas Presisi, tim Satres Narkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EPS. Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat hisap bong, serta satu kaca pirex yang diduga masih berisi sisa narkotika di samping rumah tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan ke dalam rumah. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah jaket berwarna hitam-merah yang tergantung di ruang tamu.
Setelah diperiksa, di dalam kantong jaket tersebut ditemukan satu kotak headset yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 3,00 gram bruto, satu kaca pirex diduga berisi sisa sabu, satu alat hisap bong, satu jaket hitam-merah, dan satu kotak headset.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Manahan Panjaitan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Wilson.
Penangkapan EPS menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengguna. Pengedar hingga pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkoba harus menjadi sasaran penegakan hukum.
Polisi diharapkan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut diperoleh dan kepada siapa saja jaringan tersebut diduga menyalurkannya. Satu pelaku diamankan bukan berarti perkara selesai rantai peredaran narkotika harus terus dibongkar hingga ke jaringan di atasnya.
Reporter] Sobri.












