Keterangan gambar: Dua pelaku pencurian berindisial DIR dan PAN, beserta dua Barang Bukti (BB) diamankan Polsek Torgamba.
TORGAMBA, goresnews.com Unit Reskrim Polsek Torgamba mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba. Dua pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga melalui pesan WhatsApp kepada media, Ahad (06/09/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Mhd Maarif Hafifuddin (59), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/100/IX/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut, tertanggal 5 September 2026.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu. Dalam kejadian itu, korban kehilangan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo dan Vivo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Rajo Irawan Hamonangan melakukan penyelidikan serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu handphone milik korban telah berpindah tangan dan sempat digadaikan.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada identitas sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku serta barang bukti, tim bergerak melakukan penangkapan.
Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DIR di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dalam pemeriksaan awal DIR mengakui bukan sebagai pelaku utama pencurian. Ia disebut berperan membantu menjual dua unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DIR. Hasilnya, pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial PAN. Dalam pemeriksaan PAN mengakui melakukan pencurian dua unit handphone dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan alat.
Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri alur penjualan barang yang diduga hasil kejahatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga menegaskan, jajaran Polsek Torgamba tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torgamba. Pengembangan perkara akan terus dilakukan, termasuk menelusuri alur penjualan barang yang diduga hasil kejahatan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Perdagangan itu menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Reporter] Sobri.












