Keterangan gambar: Dua Diduga indisial CS (27) dan SP (23) Pengedar Sabu Diciduk Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Polisi Sita 3,63 Gram BB.
LABUHANBATU, goresnews.com peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diringkus polisi dari sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut masing-masing CS (27) dan SP (23). Keduanya diamankan petugas pada Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting. Dari tangan CS, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,97 gram serta satu kotak rokok merek Surya.
Sementara dari SP, polisi mengamankan 11 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna merah.
Jika digabung, barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai berat bruto 3,63 gram. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Apri Andianto yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting pada media, Senin (21/09/2026) menjelaskan dalam proses interogasi awal, CS dan SP disebut mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik masing-masing. Keduanya juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial I yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Selanjutnya, kedua pria bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter] Rozi.












