LABUHANBATU , goresnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MM alias Umay (28) yang diduga menguasai dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Marbau.
Setibanya di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan, petugas menemukan MM alias Umay. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dari pemeriksaan awal, MM mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Kepada petugas, ia juga menyebut memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kori, warga Desa Bulungihit.
Nama Kori kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut (lidik) oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,88 gram, satu kaca pirek bekas pakai yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia warna silver.
Selanjutnya, MM alias Umay bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Reporter] Rozi.












