Polsek Torgamba Sergap Boleng! Sabu 5,9 Gram, Timbangan Digital dan Alat Hisap Disita.

Keterangan gambar:

TORGAMBA, goresnews.com jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial NI alias Boleng (36), warga Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba, diamankan petugas pada Senin 12 Oktober 2026 malam sekira pukul 21.25 WIB.

Penangkapan berlangsung di Dusun Sei Daun, Desa Pangarungan, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan, bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Boleng beserta dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Dari hasil pengeledahan sebuah kotak ponsel A3S, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,37 gram. Selain itu, dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram turut diamankan dari tersangka, ujar Kapolsek

Iptu Rajo dihadapan media, Selasa (13/10/1029) diruang kerjanya menambahkan, penangkapan NI dengan barang bukti sabu yang disita mencapai 5,90 gram bruto. Tim juga ikut mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex, dua sekop pipet, alat isap sabu (bong), mancis, dua plastik berisi banyak klip kosong, uang tunai Rp181.000, serta satu unit ponsel A3S.

Proses pengamanan tersangka dan barang bukti turut disaksikan Kepala Dusun Sei Daun. Selanjutnya, Boleng bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba. Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini disusun, NI alias Boleng masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter] Sobri