LABUHANBATU, goresnews.com dunia pers kembali mendapat ancaman serius. Dua wartawan di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan puluhan debt collector (Mata Elang) dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance Rantauprapat, Jumat (19/9/2025).
Insiden ini terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah pria terlibat adu mulut dengan dua jurnalis hingga berujung aksi pemukulan di depan kantor ACC, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat.
Korban diketahui bernama Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com). Keduanya disebut hanya menegur agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan hukum, namun justru mendapat perlakuan kasar dari kelompok debt collector.
Ketua Ikatan Watawan Online (IWO) Labusel, Candra Siregar mengecam keras tindakan brutal tersebut. Ia menegaskan debt collector tidak memiliki kewenangan menggunakan kekerasan, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau benar debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum ini, sudah jelas mereka bersalah. Saya mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku. Pihak manajemen perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab atas tindakan di lapangan,” tegasnya.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur menyerahkan barang secara sukarela atau melalui penetapan pengadilan. Penarikan paksa di lapangan tanpa dasar hukum dinilai berpotensi menjadi tindak pidana.
Pasca kejadian, kedua korban segera menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu. Laporan resmi telah diterima dengan Nomor STPL: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Tindakan kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, aksi pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Kasus ini kini mendapat sorotan luas dari berbagai organisasi pers yang menuntut kepolisian bergerak cepat dan memberi kepastian hukum, demi melindungi kemerdekaan pers serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Reporter] TIM-Rozi












