Keterangan gambar: Disnaker fasilitasi mediasi diruang rapat antara PT.ATM Desa Tanjung Medan dengan ratusan karyawan yang di PHK akibat keuangan perusahaan yang paceklik.
KOTAPINANG, goresnews.com konflik ketenagakerjaan antara manajemen PT. Anugrah Tanjung Medan (PT. ATM) dengan ratusan karyawannya akhirnya menemukan titik terang. Perselisihan yang dipicu kondisi keuangan perusahaan itu berhasil diselesaikan melalui mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu Selatan, Rabu (16/04/2026) Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kotapinang.
Sebelumnya, dampak paceklik keuangan yang dialami perusahaan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, memaksa manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 130 karyawan yang rata-rata telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Disnaker dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Labusel, Tomy Sandro Hutabarat, dan dihadiri perwakilan kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan hadir Manager HR & GA PT. ATM, Randra Zulhuriansyah, sementara perwakilan karyawan diwakili Gunawan Hasibuan.
Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani perjanjian bersama yang dituangkan secara resmi di atas materai. Disnaker melalui jajaran bidangnya membacakan tujuh poin kesepakatan, yang pada intinya mengatur hak-hak karyawan pasca PHK.
Manajemen PT. ATM menyetujui pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebesar 75 persen dari ketentuan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening 116 karyawan, dengan batas waktu paling lambat 24 April 2026.
Perwakilan manajemen, Dhaniel dari bagian umum dan industrial PT. ATM, menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Labusel yang telah berperan sebagai mediator. Ia menilai proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan yang bijak tanpa gesekan berarti.
“Terima kasih kepada Disnaker yang telah memfasilitasi sehingga tercapai kesepakatan tanpa konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Terkait jumlah karyawan, Dhaniel menjelaskan bahwa dari total 130 orang, sebanyak 116 karyawan masuk dalam tahap pertama pembayaran pesangon, sementara 14 lainnya akan diproses pada tahap berikutnya berdasarkan evaluasi kinerja dan status kerja.
Sementara itu, Kadisnaker Labusel, Tomy Sandro Hutabarat, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan hubungan industrial secara optimal.


Keterangan gambar: Foto atas, selesainya kesepakantan antara kedua belah pihak yang dimediasi Disnaker. Foto bawah, Kadisneker Tomy dengan stafnya berjabat tangan didepan kantor disnaker jalan jenral Sudirman.
“Kami berupaya memastikan proses mediasi berjalan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian bersama dan kami hadir sebagai saksi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Disnaker berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan norma ketenagakerjaan tetap dijalankan.
Di sisi lain, salah seorang perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi ketegangan dalam pembahasan internal. Namun, melalui mediasi Disnaker, seluruh pihak akhirnya dapat menerima hasil musyawarah.
“Awalnya sempat memanas, tapi hari ini selesai dengan baik. Kami berterima kasih kepada Disnaker dan pihak manajemen yang sudah menyepakati perjanjian ini,” ungkapnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, konflik antara PT. ATM dan para karyawan pun resmi berakhir secara damai, menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur musyawarah.
Reporter] Fatir.












