Tegakkan Aturan Tanpa Toleransi, Dugaan Penyimpangan Distribusi Dexlite oleh PTPN IV Harus Diusut Tuntas.

Ilustrasi BBM jenis Dexlite di isi SPBU No: 14.214.263 kedalam wadah drum diangkut mengunakan truk.

 

TORGAMBA, goresnews.com dugaan penyimpangan mekanisme distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite diduga oleh salah perkebunan milik PTPN IV unit regional I  wilayah Aek Raso kian memantik sorotan serius.

Praktik pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan drum dari SPBU dinilai bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi energi nasional.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengangkutan BBM dilakukan menggunakan truk milik perkebunan nomor polisi BK 8857 GX dengan muatan mencapai sekitar enam drum atau setara lebih kurang 1.200 liter dalam sekali angkut. Metode ini dinilai menyimpang dari ketentuan umum. Padahal di mana SPBU diperuntukkan bagi pengisian langsung ketangki kendaraan, bukan malah sebagai jalur distribusi industri berskala besar.

Lebih dari itu, penggunaan drum tanpa standar keselamatan serta pengangkutan tanpa armada khusus memperkuat indikasi adanya kelalaian serius terhadap aspek keamanan dan perizinan. Dalam konteks hukum dan keselamatan publik, praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele.

Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV unit regional I seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru menimbulkan preseden yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Sikap tertutup pihak internal yang enggan memberikan penjelasan rinci semakin memperbesar tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan BBM tersebut.

Menanggapi hal ini, Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kanit Ekonomi, Ipda Safaruddin Ritonga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.

“Setiap aktivitas distribusi BBM harus tunduk pada aturan yang berlaku. Jika dalam penyelidikan nantinya ditemukan ada unsur pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegasnya, Sabtu (25/04/2026).

Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara jelas mengatur tata kelola distribusi BBM walaupun non subsidi. Aparat diminta tidak hanya berhenti pada penyelidikan, tetapi juga berani menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar, tanpa pandang status maupun latar belakang institusi tersebut.

Di tengah kenaikan harga Dexlite yang melonjak berdampak luas pada masyarakat, praktik distribusi yang tidak sesuai aturan berpotensi memperparah situasi dan membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih besar. Karena itu, pengawasan yang lemah tidak boleh lagi menjadi celah.

Hingga saat ini, pihak manajemen PTPN IV belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan maupun legalitas metode pengadaan BBM tersebut, mereka hanya mengarahkan untuk informasi lebih lengkap ke kandir si Medan. Sementara itu, pihak SPBU No.14.214.263 Jalinsum Asam Jawa juga belum memberikan keterangan yang kongkrit.

Publik kini menunggu apakah Indonesia berfihak ke aturan yang ada serta menuntut ketegasan nyata, bukan sekedar pernyataan, nanti kita tindak atau ada bahasa mana mungkin kami bawak alat berat langsung untuk isi BBM ke SPBU.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa kompromi demi memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Reporter] Habib-CS.