Keterangan gambar: Dua tersangka JND alias Juan (36) dan BNS alias Bahrum (50), diringkus tim Narkoba Polres Labusel.
SEI KANAN, goresnews.com Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pemasok di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yakni JND alias Juan (36) dan BNS alias Bahrum (50). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram, satu kotak rokok Marlboro Merah, serta satu unit telepon genggam.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap Juan dan menemukan barang bukti. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari Bahrum yang kemudian berhasil diamankan dalam pengembangan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Humas AKP Sujono, Minggu (26/7/2026), mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia menegaskan Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.
Reporter] Arsat.












