BB Ratu Sabu Labusel Hanya 0,23 Gram Saat Pres Liris di Depan Polsekta Kotapinang

LABUSEL, goresnews.com tujuh hari berselang penangkapan SZR alias Sarah yang dijuluki ratu sabu Labusel dijalan Kalapane tepatnya Gang Garuda, saat ini Polres Labuhanbatu lakukan pres liris di depan kantor Polsekta Kotapinang Jumat (17/06/2022)

Empat tersangka diantaranya satu adalah wanita, keempat tersangka tersebut diberi hadiah gelang kembar dengan kasus kejahatan tindak pidana narkotik jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsekta Kotapinang.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan kronologi kejadian, pengungkapan diawali unit reskrim Polsekta yang telah membuntuti Muhammad Najamuddin Situmeang (MNS) 29 tahun dan Ahmad Yani Ritonga (AYR) 27 warga Kotapinang dari ibu kota Labusel.

Seterusnya,  kedua tersangka saat itu mengendarai sepeda motor honda vario BK 4866 ZA, tepat di Jalinsum Desa Sosopan dua tersangka ditangkap, saat diperiksa didalam saku tersangka didapati narkoba jenis sabu-sabu dalam dua bungkus plastik klip.

Selanjutnya, dari pengakuan dua tersangka dilakukan pengembangan dijalan Kalapane tepatnya Gang Garuda petugas menangkap Usman Harahap (US) 38 tahun dari US didapati 12 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,95 gram netto.

“Didalam kamar ada Sara (SZR) dimana US ditangkap” kata Kasat ulangi bahasa US

Mengingat SZR adalah perempuan Kapolsekta Kompol Bambang menghubungi saya, secepat saya menghunjuk Kanit 1 Satnarkoba Iptu Eko Sanjaya bersama Polwan Briptu Delima turun kelokasi TKP untuk membackup unit reskrim Polsekta Kotapinang saat itu.

Setibanya di TKP disaksikan Kepala Lingkungan penangkapan SZR ditemukan 3 plastik klip sabu-sabu berisi 0,23 gram dalam bungkus plastik teh merk guanyinwang dan beberapa BB lainnya.

“penangkapan SZR, berkelang waktu satu jam, menunggu kedatangan Iptu Eko dan Briptu Delima dari Polres saat menuju TKP dan itu mengundang kecerugian” kata kasat.

Kasat narkoba juga menjelaskan hukuman terhadap UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara.

Disamping hukuman 20 tahun, SZR juga dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotik dan penelusuran aset (aset traicing) dilajutkan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor: 08 tahun 2010.

Namun TPPU belum sempurna dilaksanakan, kita masih menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak kepunyaan SZR, mohon teman-teman media ditunggu ya… pres liris berikutnya, ujar AKP Martualesi Sitepu.

Saat pres liris SZR juga mengakui lama beliau interaksi jual beli narkoba. Saat diberi kesempatan  kasat narkoba mikrofon, SZR menjelaskan “saya berinteraksi jual beli narkoba sejak akhir 2019 sampai saya ketangkap” kata SZR

Ditempat yang berbeda masyarakat Kotapinang menepis  keterangan aparat tentang SZR si ratu sabu dengan menjelaskan manalah mungkin SZR hanya memiliki 0,23 gram sabu-sabu sementara banyak warga di Kotapinang menjuluki  beliau ratu sabu.

Sebetulnya kita tidak mau ikut campur masalah kegiatan beliau, namun dengan kegiatan beliau moral dan prilaku anak-anak bangsa menjadi tak beres, saya minta tolong pada aparat penegak hukum jalankan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI  (red.1)