Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, TNI AL dan Imigrasi Tanjungbalai Amankan Kapal di Perairan Asahan.

ASAHAN, goresnews.com sinergi aparat kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Jumat (03/04/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis malam pukul 02 April, terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga mengangkut PMI ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan briefing serta menyusun strategi penindakan.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari, M.Tr.Opsla., CTMP, langsung memerintahkan tim untuk bergerak melakukan patroli dan penindakan di sepanjang perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.

Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi sebuah kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap, bergerak dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal menggunakan Patkamla RHIB Lanal TBA.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, nahkoda kapal berinisial S (36) bersama dua anak buah kapal (ABK) mengakui bahwa mereka membawa enam PMI non prosedural, terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Seluruh penumpang beserta barang bawaan kemudian diperiksa secara menyeluruh. Petugas tidak menemukan barang terlarang, namun seluruh PMI bersama kru kapal tetap diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, kapal beserta tujuh orang yang diamankan dikawal menuju Dermaga Phantom Bagan Asahan. Barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama, satu orang nahkoda, dua ABK, serta enam PMI non prosedural kemudian diserahterimakan oleh Lanal TBA kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia sekaligus mencegah praktik pengiriman PMI ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan warga negara.

Reporter] Andhika.