Ganti Rugi SUTET 500 kV Perawang-Rantauprapat Berpijak UU, Warga Tuntut Transparansi.

KOTAPINANG, goresnews.com proses sosialisasi penetapan ganti rugi pembangunan jaringan listrik SUTET 500 kV jalur Perawang–Rantauprapat oleh pihak IUP PLN menuai perdebatan dari warga terdampak.

Ratusan masyarakat dari empat desa, yakni Pasir Tuntung, Simatahari, Hadundung, dan Sosopan, mempertanyakan dasar penetapan harga lahan dan tanaman yang dinilai tidak transparan.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Kotapinang jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Jumat (17/04/2026) dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, aparat TNI-Polri, pihak PLN, serta warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jaringan SUTET.

Perdebatan mencuat saat tim pelaksana IUP PLN membacakan hasil pendataan luas lahan dan nilai ganti kerugian. Pihak PLN menegaskan bahwa penetapan harga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Namun, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penilaian tersebut.

“Kami bingung, dasar penetapan harga itu dari mana. Kami tidak pernah diajak bermusyawarah, tiba-tiba sudah ditentukan nilainya,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Wira (29), warga terdampak, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara rinci metode perhitungan ganti rugi. Ia juga menyayangkan sikap pihak pengembang yang dinilai sepihak.

“Tanah dan tanaman kami rawat dari awal sampai berhasil. Tidak bisa serta-merta ditentukan harganya tanpa kesepakatan yang jelas, kami minta keterbukaan,” tegasnya.

Saya tidak akan menjual lahan saya dan pihak pengembang boleh memindahkan ke areal lain kepada warga yang mau tanahnya dijadikan lintasan SUTET, ungkapnya kesal.

Menanggapi hal tersebut, Wawan selaku penanggung jawab pelaksana pembangunan dari IUP PLN menyatakan bahwa seluruh mekanisme telah sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menyebutkan kami dapatkan surve harga kisaran satu hektar Rp300 juta hingga Rp500 juta per hektare, ini berdasarkan hasil verifikasi kami bersama instansi yang ada.

“Penetapan nilai sudah melalui proses sesuai aturan dalam UU Nomor 2. Harga tersebut tidak bisa diubah lagi. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mekanisme selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan,” ujar Wawan.

Ia juga menambahkan, pembayaran ganti rugi nantinya akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing warga yang lahannya terdampak pembangunan SUTET.

Sementara itu, Camat Kotapinang Khoirul Efendi Batubara yang turut hadir bersama unsur Koramil dan Polsek setempat berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog yang konstruktif demi kelancaran proyek strategis tersebut.

Pembangunan jaringan SUTET 500 kV Perawang–Rantauprapat merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur kelistrikan Nasional. Namun demikian, masyarakat berharap proyek ini tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta musyawarah dalam penetapan ganti rugi.

Reporter] Eri-CS