FOTO, AKP S Guruhsinga selaku Kapolsek didamping Kanktreskrim Iptu Rajo Hamonangan paparkan kronologis terjadinya pencurian TBS di Wilkum Polsek Torgamba, penadah hati-hati tegasnya.
TORGAMBA, goresnews.com aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang selama ini meresahkan warga akhirnya kembali dipatahkan jajaran Polsek Torgamba. Tiga pria yang nekat menggondol 16 tross TBS milik warga kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus aparat kepolisian.
Ketegasan aparat ditunjukkan langsung dalam pres rilis pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mapolsek Torgamba, Selasa (12/05/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Torgamba AKP S. Guruhsinga didampingi Kanit Reskrim Iptu Rajo Hamonangan bersama personel Provost sebagai bukti keseriusan polisi memberantas pencurian hasil perkebunan di wilayah hukumnya.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, dengan nomor laporan LP/51/V/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut tertanggal 09 Mei 2026.
Usai menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, tiga tersangka masing-masing berinisial ABA (40), OS (28), dan RA (23), warga Dusun Asahan, berhasil diringkus tak lama setelah melakukan aksi pencurian sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku aksi pencurian sawit tersebut bukan kali pertama mereka lakukan. Mereka diduga sudah berulang kali menggasak buah sawit milik warga dan menjualnya kepada penadah di sekitar wilayah Cikampak demi mendapatkan keuntungan secara instan.
“Jangan pernah coba-coba mencuri di wilayah hukum Polsek Torgamba. Siapa pun pelakunya akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP S. Guruhsinga saat memberikan keterangan pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 tross TBS sawit serta satu unit mobil pickup warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g junto Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya aksi pencurian sawit. Warga diminta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga memberi peringatan keras kepada para penadah agar tidak sembarangan membeli TBS tanpa asal-usul yang jelas.
“Bagi penadah, jangan merasa aman. Kalau terbukti menerima barang hasil curian, siap-siap berhadapan dengan hukum. Polisi akan tindak tegas baik pelaku pencurian maupun penadahnya,” pungkas Kapolsek dengan tegas.
Reporter] Sobri












