Gerebek THM di Rantau Utara, Polisi Amankan Pengedar Ekstasi dan Sabu.

LABUHANBATU, goresnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan H. Adam Malik, Rantau Utara, pada Minggu (29/03/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya Red Bull, Kodok, dan Rolex.

Selain itu, turut disita satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku berencana menjual narkotika tersebut kepada para pengunjung tempat hiburan malam.

Sementara itu, pelaku menyebut barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RIKI yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku pengedar narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Arwin.

Reporter] Rozi.