GSN Polsek Torgamba Bongkar Jejak Sarang Narkoba di Torganda, Sembilan Bong dan Puluhan Klip Kosong Diamankan.

Keterangan gambar: Sejumlah Barang Bukti (BB) yang dikumpulkan perugas GSN di Dusun Sumber Sari, Desa Torganda.

TORGAMBA, goresnews.com upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polsek Torgamba. Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Unit Reskrim Polsek Torgamba menyasar lokasi yang dilaporkan masyarakat menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Sumber Sari, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Iptu Rajo Irawan Hamonangan, bersama personel Unit Reskrim dan piket fungsi, serta didampingi Sekretaris Desa Torganda, Taufik.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan bekas penggunaan narkotika. Barang yang diamankan berupa 9 botol plastik alat hisap (bong), 30 klip plastik transparan berbagai ukuran yang telah kosong, 2 buah mancis, serta 3 kepala jarum.

Keterangan gambar: Petugas menyelusuri perkebunan karet warga saat laksanakan GSN di Dusun Sumber Sari.

Meski tidak berhasil menemukan orang yang menjadi target di lokasi, temuan tersebut menjadi indikasi serius bahwa lokasi tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk kepentingan lebih lanjut.

Sekretaris Desa Torganda Taufik, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan GSN. Menurutnya, kegiatan semacam itu sangat diperlukan dan diharapkan dapat dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran narkotika, khususnya sabu yang oleh masyarakat setempat kerap disebut “garam cina”.

“Sebagai aparat desa, saya sangat setuju dilaksanakan kegiatan GSN di wilayah kami. Harapan saya kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Taufik.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Torgamba Iptu Rajo menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) sekaligus kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika serta meminta perangkat desa meningkatkan kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan dan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

Ditempat yang berbeda pesan tegas Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga, kami sebagaibpetugas tidak akan beri ruang bagi pelaku narkoba. Meski target belum berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan anggota. Saya terus mengejar dengan bukti temuan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius aparat.

Tegas saya selaku Kapolsek Torgamba, pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada kepolisian. Namun peran aktif masyarakat dan perangkat desa sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut dari tingkat lingkungan. Kami mohon kerja samanya, tutup Kapolsek.

Reporter] Sobri-Jems