Berita  

Kantah Labuhanbatu Selatan Raih Terbaik I Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sumatera Utara

Keterangan gambar: Foto bersama Kanwil BPN Sumut Reza Andrian Fahmi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, Kakan BPN Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung.

 

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Terbaik I Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah pada Acara Apresiasi Kinerja Tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan prestisius tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Muhammad Saleh.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Reza Andrian Fahmi, dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mendukung program prioritas Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, khususnya dalam upaya perlindungan dan percepatan sertipikasi aset tanah wakaf dan rumah ibadah.

Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung dirungan kerjanya, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Selasa (02/20/2026) menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas penghargaan yang diraih.

Keterangan gambar: Kepala Kantor BPN Labusel Ahmad Riadi Tanjung bersama Kasi II Muhammad Saleh foto bersama dengan Kanwil ATR/BPN Sumut.

 

Capaian ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh jajaran Kantah Labusel untuk terus meningkatkan kinerja serta mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun pengambilalihan oleh pihak lain, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakif. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf menjadi aman secara hukum, tertib administrasi, dan terjaga kemanfaatannya bagi umat.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah yang diniatkan untuk wakaf, maupun tanah yang saat ini telah digunakan sebagai sarana ibadah, agar segera mengurus sertipikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan setempat. Bersama, mari kita wujudkan perlindungan aset wakaf demi kemaslahatan umat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Reporter] Erik-Rid.