KAMPUNG RAKYAT, goresnews com ada apa dengan Desa Air Merah, Desa yang lumayan jauh dari ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menjadi buah bibir terkuaknya misteri gantung diri dengan sehelai selendang berwana putih dipintu kamar. Anak perempuan berindisial IN berusia 14 tahun tersebut menahan kebuasan saudara dekatnya sampai hamil.
Pres liris kasus gantung diri tersebut dilaksanakan di Polres Labuhanbatu Selatan Kamis tanggal (27/08/2025), guna menerangi desas desus khabar yang sliwiran.
Berawal kejanggalan laporan dari Polsek Kampung Rakyat terhadap Kapolres, membuat nurani kepolisian Kapolres AKBP Aditya S.P Sembiring Muham terpanggil dan memerintahkan mengulangi penyelidikan kasus bunuh diri dengan menurunkan tim forensik untuk dilakukan autopsi.
Awalnya keluarga enggan namun setelah diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian, keluarga korban memberikan outopsi dan hasilnya terkuak ternyata orang terdekat yang melakukan perlakuan bejat.
Abng kandung berindisial N (20) lakukan pelecehan lebih kurang 19 kali dengan cara menyodomi, perlakuan bejat tersebut berawal dari tahun 2021 sampai 2025, terakhir perlakuan bejat abngnya diberitahukan kepada ibunya dan ibunya menasihati abng N.
Rupanya perlakuan setan tak berhenti sampai di N, diluar dugaan sepupuh IN yang berindisial KHM (25) juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada IN. Perbuatan persetubuhan dilakukan di hotel yang berada di Kecamatan Kampung Rakyat.
Akibat perlakuan persetubuhan IN hamil dan memberitahu kepada KHM, namun KHM malah menjauh dan pergi ke Rantauprapat. Berawal menjauhnya sepupuhnya tersebut, IN nekat menguntungkan dirinya dipintu kamar dengan selendang berwarna putih.
Dari kasus mayat perempuan remaja gantung diri dengan dasar LP/B/167/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 14 Agustus 2025 an Kholijah (Ibu korban). Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakmenjadi UU ancaman Pidana.
Paparan hasil autopsi Kapolres saat pres liris menjelaskan hasil pemeriksaan luar pada leher derajat ada garis tengah selembar 2 cm, bibir tanpa kebiruan, perut tampak berbentuk oval membesar, vagina tampak keputihan, anus tanpa corong dan tidak menjepit.
Sementara hasil outopsi pemeriksaan dalam korban sejajar leher terlihat jelas resapan darah ditulis otot leher kiri, pembukaan pembuluh darah leher terdapat garis merah, pembendungan dan pembengkakan pada organ dalam lainnya, rahim terjadi pembesaran dan berat rahim 350 gram, otot rahim menebal, dan leher rahim yang terbuka, dan penyebab kematian adalah mati lemas di akibatkan adanya pembendungan pembuluh darah pada leher.
Dua pelaku bejat terhadap IN (14) keluarga dekat (foto-chan)
Kedua pelaku N dan KHM kita tahan dipenjara Polres menunggu proses pemeriksaan berikutnya, kata Kapolres.
Reporter] Erii-CS
Editor – redaksi.












