LSM API Meminta APH Periksa PPK PUPR Labusel.

Labusel – goresnews.com Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Indonesia (LSM-API) Joko Susilo SH meminta agar memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (D-PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sabtu (22/06/2024)

Adapun indikasi alur pemeriksaan PPK-PUPR tersebut berkaitan dengan pembagunan drenase Desa Bunut yang terletak di Dusun Titi Panjang, sebagai sarang korupsi fisik anggaran APBD tahun 2023 mengalami kerusakan yang semestinya belum rusak dengan umur dini.

Lokasi pekerjaan drenase Dusun Titi Panjang, Desa Bunut, Kecamatan Torgamba (foto-jk)

Saat tim media mempertanyakan kepada PPK PUPR Syarial Efendi, beliau berkilah serta menjelaskan proyek tersebut adalah proyek bagunan Desa, padahal tim media sebelumnya telah kompirmasi kepada Sekretaris Desa Bunut M. Rifin, malah Rifin membantah proyek pembagunan dranese tersebut pekerjaan Desa.

“Masak sih kami sebagai aparat Desa tidak mengetahui mana-mana proyek pekerjaan Desa dengan pekerjaan Kabupaten di Desa Bunut ini” kata Joko ulangi pembicaraan sekretaris Desa Bunut

Saya sebagai sekretaris LSM- API sekaligus Devisi Hukum Alkowar meminta dengan sepenuhnya agar Inspektorat Labusel mendalami spesifikasi material pekerjaan dranese tersebut.

Sekaligus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bagian Tipikor Polres Labusel, Kejaksaan Negri Labusel agar memanggil dan memeriksa dengan benar PPK PUPR tersebut agar Negara tidak dirugikan.

Yang sebelumnya proyek ini telah dinyatakan selesai pada bulan Maret 2024 dengan capaian realisasi keuangan mencapai 100% pada tanggal 30 Desember 2023.

Investigasi oleh LSM API dan media menemukan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan kualitas yang buruk, diduga karena pengerjaannya terburu-buru tanpa memperhatikan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Mengingat adanya dugaan kuat akan potensi kecurangan pembagunan drenase tersebut makanya saya sebagai Sekretaris LSM API meminta APH secepatnya memeriksa PPK PUPR serta menunjukkan atau mempublikasi hasil pemeriksaan tersebut agar tidak ada dusta antara kita” ungkap Joko ulangi perkataannya

Adapun mengenai denda telah diatur secara detail di dalam pasal 79 ayat 4 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang besarnya 1/1000 dari nilai kontrak akhiri pembicaraan.

Reporter ] Tim.