Penggerebekan Sarang Narkoba Digencarkan, Polsek Kotapinang Kirim Pesan Tegas kepada Pengedar

Keterangan gambar: Panit I Unit Reskrim IPDA Safaruddin Ritonga bersama anggota saat lakukan GSN di Kampung Badage.

KOTAPINANG, goresnews.com komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali dibuktikan jajaran Polsek Kotapinang melalui pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kegiatan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini digelar di Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (07/07/2026) sore, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Operasi dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Kotapinang, IPDA Safaruddin Ritonga, dengan melibatkan personel Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kepala Lingkungan Bedagai. Tim bergerak menuju sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari warga.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya dua plastik klip bening kosong, satu gelas plastik yang telah dimodifikasi, serta empat buah mancis. Seluruh temuan tersebut langsung diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya berfokus pada penindakan, personel Polsek Kotapinang juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Warga diajak berperan aktif menjaga lingkungannya serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Polsek Kotapinang memastikan kegiatan GSN akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, menekan peredaran narkoba, sekaligus melindungi generasi muda Labuhanbatu Selatan dari ancaman barang haram tersebut.

Reporter] Erik.