Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Yuridis, Bapak Kristian Yehuda, didampingi oleh Bapak Annes Simarmata, serta tim yuridis lainnya. Tim melakukan kunjungan koordinatif ke empat desa, yakni Desa Hajoran, Desa Aek Batu, Desa Mampang, dan Desa Teluk Rampah.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan sinergi antara masyarakat desa dan aparat pemerintah desa dalam mendukung percepatan dan ketepatan pelaksanaan program PTSL, sekaligus sebagai bagian dari upaya Kantor Pertanahan Labusel dalam mengejar target penyelesaian sertifikasi tanah secara menyeluruh dan tepat waktu.
Melalui koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya legalisasi aset tanah demi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Reporter] Doli
Editor – redaksi1












