LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah, petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu sekaligus menyita barang bukti seberat total 5,55 gram bruto.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis malam (24/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria berinisial APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, diamankan di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,13 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok Marlboro hitam.
Selain sabu-sabu, petugas turut menyita satu unit handphone merek Vivo serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Dari pengakuan Andre, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aseng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua pengedar sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Labusel di dua tempat yang berbeda (foto-admin)
Empat hari berselang tepatnya pada Senin (28/07/2025) pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,42 gram, satu bong, pipet berbentuk sekop, serta satu unit handphone merek Oppo. Barang-barang tersebut disimpan dalam kotak rokok Red Bold yang dibungkus tisu putih. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam pelaporan melalui kanal Dumas Presisi.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penindakan ini adalah bentuk konsistensi kami dalam menanggapi setiap laporan masyarakat,” tegas AKBP Aditya.
Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
“Kami akan mengusut tuntas siapa pemasok di balik kedua kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.
Reporter] Erii
Editor – redaksi.












