Keterangan gambar: HN (41) alias Rolet beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi
TORGAMBA, goresnews.com jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HN alias Rolet (41) diamankan polisi di kawasan Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu blok perkebunan kelapa sawit di Afdeling II Perkebunan Torgamba diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Torgamba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, bersama tim Unit Opsnal Reskrim untuk menyelidiki laporan tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Hermansyah alias Rolet di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu plastik klip berukuran sedang yang berisi 21 plastik klip kecil transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp267.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengambil keterangan terduga pelaku, serta berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Peran aktif warga dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polsek Torgamba terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter] Sobri












