LABUHANBATU, goresnews.com proyek drainase yang baru selesai dibangun di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, sudah mengalami kerusakan parah. Dinding saluran yang baru selesai kurang dari satu bulan itu ambruk, memunculkan dugaan kuat adanya pengerjaan asal-asalan oleh pihak kontraktor.
Kerusakan terjadi tepat di depan Yayasan Pesantren Daarul Muhsinin, Janji manahan Kawat, Kecamatan Bilah Hulu. Warga setempat, Wak Zen, menyampaikan bahwa longsornya dinding parit ini merupakan indikasi lemahnya kualitas pekerjaan.
“Parit ini dibuat untuk menyalurkan air dari sekolah ke sisi kanan jalan, tapi malah sudah longsor padahal baru dibangun. Kontraktornya kerja asal-asalan,” tegas Wak Zen, Jumat (18/4/2025).
Ia juga menuding pihak kontraktor sengaja mengurangi volume bahan untuk meraup keuntungan lebih besar. “Jelas ini proyek dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Proyek Strategis Sumut Gagal Total, Temuan BPK RI Bongkar Masalah Serius
Kasus di Bilah Hulu hanyalah bagian kecil dari persoalan besar yang mencuat dalam pembangunan infrastruktur strategis Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2023, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pada proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Audit fisik yang dilakukan terhadap 28 ruas jalan menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan dokumen desain. Di antaranya, pekerjaan Jalan Simpang Pulo Padang – Batahan sepanjang 9,5 km di Mandailing Natal yang menyisakan selisih temuan sebesar Rp13,4 miliar dari nilai pekerjaan Rp28,4 miliar. Temuan ini menjadi yang terbesar dalam daftar audit.
Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR) Sumut mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka mencurigai adanya kolaborasi jahat antara pejabat pelaksana proyek dengan kontraktor, yakni Mulyono selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Lasino dari Waskita – SMJ – Utama KSO.
“Bagaimana mungkin proyek yang cacat mutu dan volume bisa tetap dibayar 100%? Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Fakta audit BPK sudah sangat terang,” ujar Andrian Syahputra, Humas FK-GEMPAR.
BPK menyatakan bahwa kondisi ini bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, Pj. Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas PUPR mengaku sependapat dengan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah secara bertahap. Namun hingga kini, Mulyono yang menjadi sorotan utama belum memberikan tanggapan resmi, meskipun sudah dihubungi via WhatsApp.
Sementara itu, Marlindo Harahap, mantan Kadis PUPR, menegaskan dirinya sudah tidak menjabat saat audit dilakukan. “Saya sudah bukan kadis lagi waktu itu, dan proyek belum dibayar. Jadi saya tidak bisa menegur konsultan pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
FK-GEMPAR menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.
“Rakyat Sumut sangat kecewa, proyek yang seharusnya memberi manfaat jangka panjang malah terancam rusak sebelum waktunya. Ini kegagalan total akibat lemahnya pengawasan dan pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutup Andrian.
Reporter] tim












