Keterangan gambar: Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan
MEDAN, goresnews.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota di seluruh Indonesia yang masa berlaku kartunya telah berakhir lebih dari satu tahun.
Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, didampingi Sekretaris SR. Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Jumat (07/08/2026), mengatakan kebijakan PWI Pusat tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif namun masih ingin bergabung dengan PWI.
Menurut Farianda, sesuai Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan gugur apabila KTA telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun. Karena itu, PWI Pusat memberikan kesempatan melalui program reaktivasi bagi anggota yang memenuhi persyaratan.
“PWI Pusat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota yang KTA-nya telah mati lebih dari satu tahun untuk diaktifkan kembali. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Farianda.
Sekretaris PWI Sumut, SR. Hamonangan Panggabean, menjelaskan pengajuan reaktivasi bagi anggota di daerah dilakukan melalui PWI kabupaten/kota masing-masing. Sementara anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurus langsung melalui PWI Provinsi Sumut.
Ia meminta seluruh pengurus PWI kabupaten/kota aktif mendata anggota yang KTA-nya tidak lagi berlaku untuk mengikuti program tersebut.
“Program reaktivasi ini khusus bagi KTA yang telah mati lebih dari satu tahun. Sementara KTA yang berakhir belum satu tahun tetap mengajukan perpanjangan seperti biasa,” tegas Monang.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menyebutkan pendataan dan pengajuan reaktivasi telah dibuka sejak awal Agustus hingga 30 September 2026. Selanjutnya, data diverifikasi PWI Sumut sebelum diteruskan ke PWI Pusat.
Untuk persyaratan, anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum 2012 tidak diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sedangkan KTA yang berakhir setelah 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW.
Rifki menegaskan program reaktivasi atau pemutihan tersebut hanya diberlakukan satu kali dan khusus bagi Anggota Biasa. Apabila persyaratan tidak terpenuhi namun yang bersangkutan tetap ingin bergabung dengan PWI, status keanggotaannya dapat ditempuh melalui mekanisme Anggota Muda sesuai ketentuan yang berlaku.
Reforter] Zoehendra.












