JAKARTA, goresnews.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers menyusul pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan, kebebasan pers dan martabat wartawan merupakan bagian penting dari demokrasi yang wajib dihormati semua pihak.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan tersebut. Menurutnya, setiap orang memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang dapat merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi ini harus dihormati sebagaimana profesi lainnya yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan, pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau memberikan tekanan secara verbal kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Akhmad, advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam menjaga kehidupan demokrasi dan supremasi hukum.
Advokat bertugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Oleh sebab itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dalam setiap interaksi.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus tetap santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat profesi jurnalistik,” tegas Akhmad.
Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjaga profesionalisme, independensi, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi etika, saling menghargai, dan menjunjung tinggi profesionalisme,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Reporter] TIM-CS.












