TANJUNGBALAI, goresnews.com Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD, Kamis (23/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari enam fraksi, yakni Fraksi Garda Persatuan, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Amanat NKRI, dan Garda Persatuan—rapat menyepakati secara aklamasi Ranperda RTRW Kota Tanjungbalai disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Wali Kota Mahyaruddin Salim dan Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan bahwa pengesahan Perda RTRW 2025–2045 merupakan tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing.
“Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama. Proses ini merupakan bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik ke depan,” ujar Mahyaruddin.
Ia menegaskan bahwa Perda RTRW menjadi pedoman arah pembangunan wilayah untuk dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Mahyaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Penyusunan dan pembahasan Ranperda ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penetapan Perda RTRW bukan akhir, melainkan awal dari komitmen bersama dalam menata ruang kota yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Perda ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin berharap Perda RTRW menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Mari kita terus berkolaborasi, saling mendukung, dan bekerja bersama untuk mewujudkan Tanjungbalai yang kita cintai menuju Tanjungbalai EMAS,” pungkasnya.
Reporter] Diskominfo-CH












