Keterangan gambar: Pelaku Andi (25) warga Desa Tanjung Medan, bersama barang bukti yang disita personil Polisi.
KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com saat korban bekerja mencari nafkah, rumahnya justru menjadi sasaran pencurian. Namun, pelarian ANP alias Andi (24) akhirnya terhenti setelah personel Polsek Kampung Rakyat berhasil membekuknya usai hampir dua pekan melakukan penyelidikan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, tiga gelang titanium, dan dua anting titanium yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, Kamis (04/06/2026), menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan. Korban, Banu Permadani (25), warga Dusun Tiga Jadi, Desa Teluk Panji, baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang bekerja di salah satu perusahaan milik pribumi.
Setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah warga telah berkumpul di sekitar lokasi. Setelah mencari tahu, ia mengetahui rumahnya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga berupa cincin, gelang, kalung emas, serta uang tunai Rp. 950 ribu raib digondol pelaku.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kampung Rakyat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11,15 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan dan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada walaupun rumah ditinggal kerja, hendaknya dititip kepada jiran tetangga atau panggil keluarga untuk menjaganya agar sedikit memberikan rasa aman pada siempunya rumah.
Reporter] Juntak.












