Keterangan gambar: Pelaku RD (21) bersama Barang Bukti (BB) 13,7 Kilo ganja kering diringkus di Lingkungan Simaninggir,
KOTAPINANG, goresnews.com belum lagi hilang dari ingatan puluhan kilo yang diringkus, ini kembali lagi tiem satuan reserse narkoba Polres Labusel sikat peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 13,7 Kilo, di lingkungan Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu malam (11/3/2026).
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dalam pengungkapan tiem Polisi narkobaengamankan seorang pemuda bersama Barang Bukti (BB) ganja kering seberat lebih kurang 13,7 Kilo.
Ipda Dapot Tua Simanjuntak Kanit II Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, bersama anggota tiem anti narkoba, bergerak menuju lokasi yang sebelumnya tiem Satresnarkoba sudah memantau, lokasi tersebut.
Saat dilokasih kejadian, tiem langsung menyergap melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama RD alias Kiki (21), pemuda asal Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, yang terkenal licin.
Keterangan gambar: ganja kering beserta tempatnya disita oleh Satrs Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak sterofoam berwarna putih yang dibungkus goni. Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja yang dipecah berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
Kasi Humas AKP Sujono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, walaupun masyarakat yang membantu, Kamis (12/3/2026).
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi (DP) sehingga kasus ini dapat diungkap. untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujar AKP Sahat.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
AKP Sujono informasi melalui #Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan* apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda jauh dari bahaya narkoba.
Reporter] Habib-CS.












