KOTAPINANG, goresnews.com dulu proses pendaftaran tanah harus dilakukan secara manual dengan membawa banyak dokumen fisik. Selain memakan waktu lama, cara ini juga rawan kehilangan berkas. Namun kini, melalui Sertipikat Elektronik, pendaftaran tanah menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Data pertanahan kini tersimpan terpusat dalam sistem nasional, sehingga mudah diakses secara digital. Prosesnya pun lebih efisien karena hemat kertas, biaya, dan waktu, serta sudah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan, Rida Santriani Purba, menjelaskan bahwa kehadiran Sertipikat Elektronik membawa kemudahan nyata bagi masyarakat. “Tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik, semua bisa dilakukan secara online, dan kepastian hukum pun lebih terjamin,” ungkapnya.
Inovasi ini menjadi bukti nyata modernisasi layanan pertanahan, yang mengubah sistem manual menjadi serba digital demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Reporter] Fatir-RA










