Keterangan gambar: Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya bersama Dandim Letkol Kav Hanung Kaptiaji, bersama PJU Polres Labuhanbatu.
LABUHANBATU, goresnews.com peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial MI (62), warga Kecamatan Medan Petisah, diamankan saat membawa 30 kilogram sabu-sabu bruto dan 20.000 butir ekstasi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF.
Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, bersama personel Satres Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan MI.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tas ransel.
Dari tas biru ditemukan 20 bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam. Sementara dari tas merah ditemukan 10 bungkus sabu dengan kemasan serupa.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir ekstasi berwarna abu-abu.
Polisi turut menyita uang tunai Rp2,7 juta, satu unit telepon seluler Vivo, STNK kendaraan dan dompet tersangka.
Kepada penyidik, MI mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapat perintah dari pria berinisial M yang disebut berasal dari Aceh untuk mengambil narkotika dari Dumai, Riau, kemudian membawanya menuju Medan.
Pengakuan tersebut kini dikembangkan penyidik untuk membongkar jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Kapolres menegaskan, pria berinisial M yang diduga berkaitan dengan jaringan itu masih dalam pengejaran.
“Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran dan masih dalam lidik. Kami sudah mengantongi identitasnya,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.
MI beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu memutus mata rantai peredaran narkotika dalam jumlah besar yang mengancam masyarakat.
Reporter] Rozi.












