Breaking News
TMMD ke-130 Hadirkan Fasilitas MCK Nyata untuk Warga, Balai Dusun Cikampak 1A Bursa Ketua PWI Sumut Mengarah Ke Farianda Putra Sinik Konfrensi 21 November Menanti MEDAN, goresnews.com petahana dipastikan menjadi satu-satunya bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2031 setelah menjadi satu-satunya kandidat yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga penutupan pada Jumat (6/11/2026). Kepastian tersebut diperoleh pada hari terakhir pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari dua nama yang sebelumnya digadang-gadang maju dalam bursa pemilihan ketua, hanya Farianda yang menuntaskan proses pendaftaran. Sementara Austin AE Tumengkol menyatakan mundur dari pencalonan. Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean serta Ketua Steering Committee (SC) Taufik Wal Hidayat dan Sekretaris Riza Mulyadi, menjelaskan bahwa panitia menerima tiga berkas pendaftaran kandidat, terdiri atas satu bakal calon Ketua PWI dan dua bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). “Sejak pendaftaran dibuka 2 November hingga ditutup pukul 16.05 WIB pada hari terakhir, tercatat tiga kandidat yang mengembalikan berkas. Untuk Ketua PWI atas nama Farianda Putra Sinik, sedangkan kandidat Ketua DKP adalah Rizal Rudi Surya dan Khairul Muslim,” jelas Rifki. Ia menambahkan, meskipun lima orang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran, hanya tiga kandidat yang menyerahkan kembali berkas kepada panitia. Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi administrasi pada Sabtu dan Minggu. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada Senin untuk menentukan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada PWI Pusat untuk penetapan calon definitif yang akan mengikuti Konferensi PWI Sumut pada 21 November 2026. Rifki menegaskan, seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan organisasi. Sebelumnya, Farianda Putra Sinik datang ke sekretariat PWI Sumut bersama sejumlah pendukung untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Berkas tersebut meliputi surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, SKCK, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta dukungan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih. Setelah diperiksa, panitia menerima berkas pendaftaran tersebut. Di tengah proses menuju konferensi, Farianda yang merupakan petahana justru menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan kekompakan seluruh anggota PWI di Sumatera Utara. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar dan tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan sesama insan pers. “Kalau kita bersatu dan kompak, kita akan kuat. Sebaliknya, kita akan mudah dipermainkan jika tidak kompak dan tidak bersatu,” tegasnya. Farianda juga mengingatkan agar kontestasi pemilihan Ketua PWI tidak melahirkan perpecahan maupun permusuhan di antara anggota. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti konferensi dengan suasana sejuk, penuh kegembiraan, serta tetap mengedepankan etika dan semangat kebersamaan. “Berbeda pilihan itu biasa, karena merupakan hak demokrasi. Jangan karena perbedaan pilihan, kita saling hasut dan saling menyimpan kebencian. Pesta demokrasi hanya sehari, tetapi persaudaraan harus selamanya. Saya ingin kita tetap bersama-sama membesarkan PWI sebagai rumah besar kita. Mari berkonferensi dengan riang gembira,” ajaknya. Reporter] TIM. Operasi Patuh Toba 2026 Terus Disosialisasikan. Satlantas Polres Labusel. Kadiskes BOK Salurkan Sesuai SOP, “Bantah Pungli dan Tudingan Seret Nama Bupati”. Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Program Baznas Ultra Microfinance , Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat.

30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Disikat, Kurir 62 Tahun Diciduk Polres Labuhanbatu.

Keterangan gambar: Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya bersama Dandim Letkol Kav Hanung Kaptiaji, bersama PJU Polres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, goresnews.com peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial MI (62), warga Kecamatan Medan Petisah, diamankan saat membawa 30 kilogram sabu-sabu bruto dan 20.000 butir ekstasi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander hitam BK 1553 AEF.

Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, bersama personel Satres Narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan MI.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tas ransel.

Dari tas biru ditemukan 20 bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam. Sementara dari tas merah ditemukan 10 bungkus sabu dengan kemasan serupa.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir ekstasi berwarna abu-abu.

Polisi turut menyita uang tunai Rp2,7 juta, satu unit telepon seluler Vivo, STNK kendaraan dan dompet tersangka.
Kepada penyidik, MI mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku mendapat perintah dari pria berinisial M yang disebut berasal dari Aceh untuk mengambil narkotika dari Dumai, Riau, kemudian membawanya menuju Medan.

Pengakuan tersebut kini dikembangkan penyidik untuk membongkar jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Kapolres menegaskan, pria berinisial M yang diduga berkaitan dengan jaringan itu masih dalam pengejaran.

“Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran dan masih dalam lidik. Kami sudah mengantongi identitasnya,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.

MI beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu memutus mata rantai peredaran narkotika dalam jumlah besar yang mengancam masyarakat.

Reporter] Rozi.