Labusel, goresnews.com gegara kambing bantuan hibah dari Pemerintah diberikan ke kelompok tani diduga Pj Kepala Desa Madalasena diperas oleh oknum yang mengaku bekerja di kejaksaan agung di Jakarta.
Kejadian berawal, ada bantuan ternak kambing sebanyak dua puluh ekor/kelompok untuk beberapa kelompok tani yang mendapatkan di wilayah kerja saya di Desa Mandalasena. Saya terkejut kenapa saya mendapat surat panggilan dari kejaksaan, kata Sutini melalui selulernya Senin (26/08/2024).
lanjutnya, sebetulnya saya sudah tidak mempermasalahkan kejadian dan permasalahan bantuan kambing tersebut sudah selesai, dan yang memeras pun sudah ditangkap mungkin ini hari ada pres liris di Polres, ujar Pj Kades.
Tempat bebeda di jalan Istana, Kelurahan Kotapinang Kejari Labusel Bayu Setyo Pranowo melalui kasie intelnya Syahbana Pilihanta Surbakti menjelaskan di pres liris kami tim gabungan kejaksaan bersama Polri telah mengamankan wanita berindisial EJ (49) yang mengaku Jaksa berdinas di Kejagung bagian Satgas Pidsus.
Setelah kami selusuri memang betul dulunya EJ dulunya bertugas sebagai staf Administrasi Kejagung ditahun 2002, namun mulai sejak tabun 2002 sampai sekarang EJ sudah diberhentikan, entah apa kasusnya kita tidak mengetahui, ujar Bana yang kerab dipanggil sehari-hari.
Sebetulnya kami berharap EJ masih aktif bertugas agar kasus EJ pihak jaksa yang menangani, namun EJ sudah diberhentikan sejak 2002 dan sekarang kasus ditangani pihak kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov membernakan adanya kejadian tindak pidana pemerasan atau penipuan di Dusun Bintais, Desa Mandalasena Jumat tanggal 23 Agustus 2024
Dengan dasar LP/B/173/VIII/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatra Utara, kami telah mengamankan dua tersangka EJ (49) perempuan mantan pegawai staf kejaksaan alamat Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang dan SY (50) laki-laki mantan Kepala Desa Mandalasena tahun 2009 s/d 2022 Dusun Sialang Pamoran Desa Mandalasena
EJ (49) mantan staf kejaksaan (foto-humas polres)
SY (50) mantan Kepala Desa Mandalasena (foto humas Polres)
Adapun barang bukti yang kami sita dari dua tersangka uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,. dua handpone merek samsung dan oppo, satu buah laptop merek HP dan satu baju dinas kejaksaan, satu buah nametag an Erni Justina.
Untuk sementara kedua tersangka dijerat dalam pasal 368 dan 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan kedua tersangka ada disel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan
Reporter] Alang-regar












