KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com Kepolisian Sektor Kampung Rakyat unit reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAD alias Toni Iwir (50) diamankan petugas setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga, ungkap Kanitres Ipda M.L Tobing SH diruangannya Jalinsum Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (23/08/2025)
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Dusun Aek Korsit, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Korban, Sri Ana (40) baru menyadari sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari dalam rumah saat bangun pagi. Bersama saksi, korban sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.800.000.
Laporan korban diterima oleh pihak Polsek Kampung Rakyat pada 21 Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim Unit Luar Reskrim di bawah pimpinan AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dan Kanit Reskrim IPDA M. L. Tobing gerak cepat mengali informasi.
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Dalam proses interogasi, MAD mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor warna merah hitam,
1 buah kunci sepeda motor,
1 lembar STNK.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Begitu laporan dari Kapolsek ke Polres curanmor dengan memasuki rumah korban, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya. “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” ujarnya.
Reporter] Rika-CS
Editor – redaksi.












