TEBINGTINGGI, goresnews.com upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan Polres Tebing Tinggi. Kali ini, seorang pria berinisial EL alias Erik (39) berhasil ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di rumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam 08 September 2025.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 4,72 gram, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp135.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil pengeledahan yang dilakukan tim satnarkoba (foto-tim)
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (15/09/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap AKP Mulyono.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EL dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya kota yang bersih dari narkotika.
Reporter] Obet.












