Transaksi Sabu Digagalkan, Pria di Kotapinang Diciduk Satresnarkoba Polres Labusel.

Keterangan gambar: Pelaku RH dan Barang Bukti (BB) saat diamankan di Polres Labusel.

KOTAPINANG, goresnews.com satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotapinang. Seorang pria berinisial RH alias Jalik (38) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram serta satu plastik hijau sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/07/2026) menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Baru.

“Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Sujono.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Saat ini RH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok narkotika dan mengimbau masyarakat terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Reporter] Habib.