KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima kunjungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam rangka koordinasi terkait pensertipikatan tanah wakaf di Kantah ATRBPN Labuhanbatu Selatan Jalinsum Kotapinang – Langga Payung tepatnya Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Koordinasi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Labusel, Muhammad Saleh, yang menyampaikan berbagai persyaratan dokumen serta langkah-langkah teknis yang perlu ditempuh dalam proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Labuhanbatu Selatan.
M Saleh pada media, kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf serta memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset wakaf, Selasa (11/11/2025).
Masih kata Muhammad Saleh, koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan mengatasi kendala di lapangan, agar seluruh tanah wakaf di Labusel dapat segera memiliki sertifikat resmi.
Tujuan pensertipikatan tanah wakaf meliputi, 1. Memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, 2. Melindungi tanah wakaf dari sengketa atau penyalahgunaan, 3. Meningkatkan manfaat aset wakaf bagi kepentingan umat, 4. Menyelesaikan kendala administratif dan teknis dalam proses sertifikasi.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan sinergi antara BPN dan Kemenag dapat mempercepat penyelesaian pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara tertib dan transparan.
Reporter] Fatir-Rid.












