KOTAPINANG, goresnews.com penataan ruang menjadi aspek penting dalam pembangunan daerah maupun kegiatan usaha. Sebelum melangkah lebih lanjut mari terlebuh dahulu kita pahami Tata Ruang Sebelum Membangun (TRSM).
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengacu pada dokumen tata ruang agar pemanfaatan ruang berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kepala Seksi Penataam dan Pemberdayaan Nelson Joshua Sidabutar diruang kerja Desa Sosopan Senin (24/11/2025) menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan hasil perencanaan tata ruang pada suatu wilayah yang mencakup kesatuan geografis dan seluruh unsur terkait yang batas dan sistemnya ditetapkan berdasarkan aspek administratif. RTRW berisi arah pembangunan wilayah, struktur ruang, serta pola ruang seperti peruntukan permukiman, industri, pertanian, hutan, dan lainnya. Landasan hukum dokumen ini tertuang dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sementara itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah penjabaran RTRW secara lebih spesifik untuk tingkat kabupaten/kota. RDTR dilengkapi dengan peraturan zonasi yang menjelaskan secara terperinci apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di suatu kawasan hingga tingkat blok. RDTR diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan menjadi instrumen utama dalam mendukung percepatan perizinan berusaha.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, setiap rencana pembangunan atau kegiatan usaha wajib memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTRW atau RDTR sebelum pembangunan dilakukan. Dokumen ini wajib dimiliki untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak melanggar rencana tata ruang. KKPR diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR.
Melalui pemahaman RTRW, RDTR, dan KKPR, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan pembangunan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga mendukung pertumbuhan daerah tanpa mengabaikan tata ruang berkelanjutan, tutup Nelson.
Reporter] Fatir-Rid.












