BBM ‘Fiktif’, Kerugian Negara Nyata  Pejabat DLH Tebingtinggi Ditangkap Jaksa

Keterangan Gambar: ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

TEBINGTINGGI, goresnews.com
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Selasa malam (9/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025, serta Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor: PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemeliharaan alat angkutan bermotor di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebingtinggi.

Tim penyidik telah mengamankan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, petunjuk, hingga barang bukti lainnya. ZH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3, Kebersihan, dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH), diduga menjadi aktor kunci dalam praktik penyimpangan tersebut.

Modus yang dilakukan cukup sederhana namun merugikan negara: ZH diduga tidak memastikan kebenaran pengisian BBM untuk kendaraan operasional persampahan, sehingga memunculkan selisih penggunaan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Padahal, anggaran pemeliharaan alat angkutan di DLH untuk tahun 2024 mencapai Rp 1,42 miliar.

Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.16/R1.1/12/2025. ZH akan mendekam di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Satria Abdi, S.H., M.H, menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Reporter] Obet.