​Pasca Pencopotan 43 Kajari “AMPI Labusel Desak Kejagung Periksa Kajari Labusel Terkait Kasus KONI”

​Keterangan gambar: Habiburohman sekjen DPD AMPI Labusel.

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com keputusan besar Jaksa Agung ST Burhanuddin yang merombak jajaran pimpinan daerah dengan memutasi dan mencopot 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia, ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan integritas di tubuh Korps Adhyaksa.

Momentum ini dimanfaatkan oleh DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mendesak pembenahan serupa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

​Sekretaris DPD AMPI Labusel Habiburrohman, secara tegas meminta Jaksa Agung tidak hanya berhenti pada 43 pejabat tersebut, akan tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kajari Labusel, terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Labusel dinilai berjalan lamban, Sabtu (27/11/2025) disekretariatan Jl Lintas Kotapinang – Gunung Tua, Lingkungan Simaninggir.

​Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejumlah Kajari dicopot karena terlibat kasus hukum, termasuk pemerasan dan korupsi dana Baznas. Habiburrohman menilai kondisi ini harus menjadi pengingat bagi Kejari Labusel agar tidak main-main dalam menangani perkara lokal.

​”Langkah Jaksa Agung mencopot 43 Kajari adalah bukti bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang dalam menyalahgunakan wewenang. Kami meminta Jaksa Agung turut memeriksa potensi pelanggaran hukum atau upaya perlindungan saksi/pelaku yang mungkin dilakukan oleh oknum di Kejari Labusel dalam kasus Dana Hibah KONI, Dinsos dan jual beli jabatan yang belum rampung semasa kepemimpinan bupati sebelum Fery ” tegas Habiburrohman.

DPD ​AMPI Labusel menyoroti tiga kasus besar yang saat ini masih berada di tahap penyelidikan:

1. ​Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI TA 2023–2024: Terkait aliran dana tidak transparan dan laporan fiktif.
2. ​Dugaan Korupsi Bansos PMKS Dinas Sosial 2024: Terkait markup biaya dan penyaluran tidak tepat sasaran.
3. Dugaan adanya jual beli jabatan yang belum rampung semasa jabatan Bupati sebelum Fery “sampai sekarang belum dilantik namun pelicin dah diberikan”

​Meskipun Kejari Labusel baru-baru ini mengeluarkan bantahan mengenai adanya tersangka, AMPI menilai ada potensi keterlibatan pihak internal jika kasus ini terus “tertahan” di tahap penyelidikan tanpa kejelasan.

​”Kami meminta Kejagung memeriksa secara spesifik apakah ada ‘sumbatan’ hukum dalam kasus KONI ini dan dua lainnya. Jika ditemukan bukti bahwa Kajari Labusel melakukan pembiaran atau terlibat dalam skema yang merugikan negara, kami minta Jaksa Agung segera melakukan pencopotan sebagaimana yang dilakukan terhadap 43 Kajari lainnya,” lanjutnya.

​Habiburrohman menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Labusel sedang diuji. Publik tidak ingin mendengar sekadar bantahan administratif, melainkan hasil nyata dari penyelidikan tersebut.

​”Jangan sampai mutasi besar-besaran 43 Kajari ini melewatkan Labuhanbatu Selatan. Kami mendesak transparansi penuh. Jika terbukti ada main mata dengan pihak dinas atau pengurus KONI, maka pencopotan adalah harga mati demi menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tutup Habiburrohman.

​DPD AMPI Labusel berkomitmen akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memantau langsung kinerja Kejari Labusel agar terhindar dari intervensi politik maupun praktik transaksional perkara.

Reporter] Tim.