Berita  

Kakan BPN Labusel Hadiri RDP Sengketa Lahan Kelompok Tani Panji Perjuangan Dengan PT.SMA

LABUSEL, goresnews.com sengketa lahan seluas 118 hektare antara Kelompok Tani Panji Perjuangan (KTPP) dengan PT SMA akhirnya berujung pada rencana konsultasi ke Komisi II DPR RI di Jakarta.

DPRD Labuhanbatu Selatan bersama sejumlah perwakilan kelompok tani dijadwalkan berangkat guna meminta kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KTPP dan PT SMA berlangsung panas dan penuh perdebatan di ruang sidang DPRD Labuhanbatu Selatan, Rabu (1/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ari Winata didampingi Wakil Ketua H. Romadhon Nasution, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak perusahaan, dan puluhan anggota kelompok tani.

Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan Resmon Pakpahan, memaparkan bahwa lahan yang disengketakan telah ditanami berbagai tanaman hortikultura, terutama bibit pisang. Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun namun hingga kini belum juga menemukan titik terang.

“Walaupun status lahan 118 hektar ini masih sengketa, kami tidak pernah mengambil satu pun berondolan sawit yang jatuh dari pohon di areal itu. Sebaliknya, tanaman kami seperti bibit pisang dan tanaman lainnya banyak yang hilang dan dicabut. Namun sampai sekarang kami belum bisa memastikan siapa yang melakukannya,” ungkap Resmon di hadapan peserta rapat.

RDP tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Azaman Parapat, perwakilan perizinan Anjung, Kabag Hukum Rifin, serta Kepala BPN Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung bersama stafnya, Fikri.

Dalam keterangannya, Ahmad Riadi pada media dikantornya Senin (06/04/2026) menyebut pihak BPN sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara kelompok tani dan PT SMA, namun belum ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kami sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara kelompok tani dengan pihak PT SMA. Namun hingga kini belum ada titik temu. Terkait izin dan kewenangan lainnya, itu berada pada pimpinan diprovinsi,” ujar Ahmad Riadi.

Ia juga menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMA pertama kali terbit pada tahun 1986 dengan masa berlaku 35 tahun. Kemudian HGU tersebut diperpanjang pada tahun 2016 selama 25 tahun, sehingga menurut BPN masih sah secara hukum hingga saat ini.

“Secara administrasi, HGU PT SMA masih berlaku. Kami juga telah melakukan pengukuran ulang bersama pihak kepolisian dan kelompok tani, dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berada di dalam wilayah HGU perusahaan,” jelasnya.

Setelah berlangsung hampir empat jam, rapat akhirnya menyimpulkan bahwa persoalan tersebut akan dibawa dan dikoordinasikan ke Komisi II DPR RI di Jakarta. DPRD Labuhanbatu Selatan menyatakan siap memfasilitasi sejumlah pengurus Kelompok Tani Panji Perjuangan untuk bertemu langsung dan menyampaikan persoalan mereka di hadapan Komisi II DPR RI.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah menyarankan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keabsahan surat yang pernah dikeluarkan gubernur terkait lahan tersebut.

Menurut pemerintah, apabila kelompok tani maupun pihak perusahaan terus menjalin komunikasi dan meminta fasilitasi dari kedua belah pihak, pemerintah daerah siap membantu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Reporter] Fatir-CS.