Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Terima Pelimpahan 3 Terduga People Smuggling dari LANAL

TANJUNGBALAI, goresnews.com Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menerima pelimpahan tiga orang Awak Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tanjungbalai Asahan.

Ketiga terduga tersebut masing-masing berinisial S (27 tahun) selaku nahkoda, AS (25 tahun) selaku tukang masak, dan G (25 tahun) selaku kuanca. Mereka diamankan saat sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia yang berasal dari Malaysia.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026), penyerahan tersebut dilakukan pada Senin pekan lalu, 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Bersama dengan ketiga tersangka, pihak LANAL juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit kapal, 6 KTP, 3 paspor, dan 2 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Saat ini kapal tersebut dititipkan di dermaga LANAL Tanjungbalai Asahan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan menyatakan bahwa saat ini tim sedang melakukan tahapan pra-penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyeludupan manusia dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara kita secara ilegal. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban, pihak Imigrasi telah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan dan proses pemulangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Apabila bukti telah memenuhi unsur pidana, status kasus ini akan ditingkatkan dari pra-penyidikan menjadi penyidikan penuh

Reporter] Andika hrp