Dugaan Manipulasi Rp18 Triliun di PLN, Desak Penegak Hukum Bertindak Lebih Cepat.

Etos Indonesia tantang transparansi, tidak mungkin ada asap tanpa api. Negara sedang berhemat, jangan biarkan kebocoran keuangan seperti ini dibiarkan. Bongkar habis dugaan manipulasi dan korupsi di PLN

 

JAKARTA, goresnews.com PT PLN (Persero) kembali tersandung isu serius menyangkut dugaan penyimpangan keuangan bernilai jumbo. Angkanya mencengangkan: Rp18 triliun. Dugaan ini mencuat dalam podcast milik pakar hukum tata negara Refly Harun, yang tayang di YouTube, saat membahas konflik antara PLN dan lembaga Etos Indonesia Institute.

Dalam episode tersebut, Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandar Syah, menyampaikan hasil investigasi tim teknis independen mereka. Ia menuding terdapat indikasi kuat manipulasi dalam laporan keuangan PLN selama tiga tahun berturut-turut: 2021, 2022, dan 2023. Sayangnya, menurut Iskandar, PLN belum mampu menunjukkan bukti valid untuk membantah dugaan tersebut kepada publik.

Menanggapi tuduhan itu, Vice President Akuntansi Korporat PLN, Nur Asnida, menyatakan bahwa selisih pencatatan senilai Rp18 triliun itu hanyalah perbedaan waktu pencatatan akuntansi atas aset investasi dan pelunasan utangnya. Namun, ketika diminta bukti konkret atas penjelasan tersebut, Nur tidak menyampaikan dokumen pendukung secara terbuka.

Iskandar menegaskan, meski tim teknis Etos tidak hadir karena alasan dinas, data investigasi mereka dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun secara tegas mendesak KPK, Kejaksaan Agung, serta Komisi III dan VI DPR RI untuk segera menyelidiki kasus ini. Etos Indonesia bahkan menyatakan siap membuka data untuk mendukung penyelidikan.

Dalam diskusi tersebut, Refly Harun mendorong PLN untuk transparan, terutama dalam soal besaran tantiem yang diterima jajaran Komisaris dan Direksi. Namun PLN kembali tertutup, meski informasi itu sejatinya tersedia di situs eppid.pln.co.id. Berdasarkan data yang ditelusuri, jumlah tantiem untuk manajemen PLN dalam laporan keuangan 2023 tercatat lebih dari Rp134 miliar.

Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, turut bersuara lantang. Ia menilai aparat penegak hukum harus bergerak cepat menyikapi kasus yang telah terbuka ke publik.

“Ketika kasus ini diungkap oleh Refly Harun—tokoh hukum tata negara dengan reputasi yang kuat—maka KPK dan Kejaksaan Agung harus menjemput bola,” ujar Yudhistira di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menilai jajaran pimpinan PLN, termasuk Direktur Utama Darmawan Prasodjo, pandai ‘bermain’ dalam batas abu-abu regulasi. “Saya katakan, cukup licin Darmo dan kroninya ini. Mereka menyusun aturan agar seolah semuanya bersih,” lanjutnya.

Yudhistira berharap agar penegak hukum memiliki formula khusus untuk membongkar dugaan korupsi keuangan negara yang berpotensi merugikan triliunan rupiah di tubuh BUMN energi ini.

Reporter] Tim