Empat Kasus Narkoba Terungkap di Labusel, Polisi Amankan Empat Pelaku dan 56 Gram Sabu

LABUSEL, goresnews.com Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Dalam waktu dua hari, 7–8 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat tersangka dengan barang bukti lebih dari 56 gram sabu-sabu.

1. Transaksi Gagal di Dusun Sukajadi, Sei Kanan
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
Tersangka RD alias Rosip (34), seorang petani, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat digerebek, dua orang rekan RD berhasil melarikan diri.

Dari lokasi, polisi menyita 7 bungkus sabu seberat 7,23 gram bruto, pipet skop, kotak rokok Sampoerna, dan uang tunai Rp150.000. RD beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Dua Pelaku Ditangkap di Desa Pinang Dame, Torgamba
Keesokan harinya, Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 12.21 WIB, petugas gabungan Satresnarkoba, Babinsa, dan perangkat desa menangkap dua pelaku, R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.

Dari tangan Madon, ditemukan 4 paket sabu seberat 1,35 gram bruto, timbangan digital, bong, kaca pirex, 3 mancis, dan uang tunai Rp171.000.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Meskipun saat digeledah tidak ditemukan sabu di rumah Ulil, dari ponselnya ditemukan bukti transaksi narkoba. Keduanya kini ditahan di Satresnarkoba Polres Labusel.

3. Penggerebekan di Rumah Kos Kotapinang
Masih di hari yang sama, Rabu siang pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang menggerebek sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang.
Tersangka FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta, tak berkutik saat polisi menemukan 5 paket sabu besar seberat 27,41 gram, 1 paket sedang seberat 1,14 gram, serta uang tunai Rp780.000.

“Barang haram itu kami temukan dalam bungkusan plastik warna pink,” ujar salah satu petugas di lokasi. Fani kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kotapinang.

4. Sabu 20 Gram dari Kampung Rakyat
Pada malam harinya, Rabu pukul 20.30 WIB, polisi kembali mengamankan AMS alias Agus (39) di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dari rumah pelaku, disita 24 paket sabu seberat 20,70 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp77.000. Agus mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial RG, yang kini masuk daftar pencarian.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu aparat dengan memberikan informasi.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di daerah ini,” tegas AKP Sahat.

Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya menjaga wilayah tetap aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.

Reporter] Fatir