Inventaris Sekolah Dicuri, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Aek Batu.

Keterangan gambar: Tersangaka berindisial MUH (34) pencuri di SDN 20 Aek Batu dengan barang bukti disita Polisi, tersangka mendekan di jeruji Polsek Torgamba.

TORGAMBA, goresnews.com aksi pencurian yang menggasak sejumlah inventaris SD Negeri 20 Aek Batu, Emplasment Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya menemui titik terang. Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian fasilitas sekolah tersebut.

Terduga pelaku berinisial MUH (34), warga Dusun Aek Torop Timur, Desa Aek Batu, diamankan petugas pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Darsinak (57), selaku Plt. Kepala SDN 20 Aek Batu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VII/2026/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2026.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah fasilitas sekolah dilaporkan hilang. Di antaranya TV LCD layar sentuh 75 inci merek Hisense, layar komputer Asus, laptop Asus, CPU komputer, dua unit kipas angin dinding Miyako, besi portal serta sekitar 50 meter kabel jet pump.

Akibat pencurian itu, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Mendapat laporan, personel piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan pengecekan ke lokasi serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MUH hingga identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rajo Irawan Hamonangan bersama tim untuk melakukan penangkapan.

Saat diamankan, MUH disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu unit TV LCD 75 inci warna hitam merek Hisense yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil hak orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang digunakan untuk mendukung proses pendidikan.

Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk mereka yang menyasar fasilitas pendidikan.

“Jangan coba-coba mencuri, apalagi menyasar fasilitas sekolah. Sekali terungkap, pelaku harus siap berhadapan dengan proses hukum. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Torgamba,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara serta mempersiapkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti. Barang milik sekolah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak boleh menjadi sasaran kejahatan.

Reporter] Sobri.