KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang, bertempat di Aula Kantah Labusel. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Substansi Pendaftaran Hak (K-SPH) , Finny Oktari Harahap, serta disaksikan oleh Jamaludin Salam Al Huda,
Pengambilan sumpah dilakukan kepada Budi Mansyah, warga Desa Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
Prosesi ini merupakan tahapan wajib bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen aslinya, kata Finny Jumat (31/10/2025)
Lanjut kordinator SPH, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin keabsahan, kebenaran, dan kejujuran pemohon dalam menyatakan bahwa sertipikat hak atas tanah yang dimilikinya benar-benar hilang serta tidak sedang dipindahtangankan, digadaikan, atau dijaminkan kepada pihak lain.
Dengan adanya prosesi sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur resmi dalam setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Reporter] Fatir-Rid












