Daerah  

Kantah Labusel laksanakan Pengentrian Data Yuridis Kegiatan PTSL Tahap II Tahun 2025.

KOTAPINANG, goresnews.com Pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pengentrian Data Yuridis dilakukan oleh Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis). Satgas Yuridis bertugas menghimpun dan memverifikasi kelengkapan berkas kepemilikan tanah Sabtu (15/11/2025).

Tim Satgas Yuridis turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pencocokan dokumen kepemilikan tanah milik warga, wawancara dengan pemilik bidang tanah, serta pendataan informasi yuridis lainnya yang menjadi syarat dalam proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.

Dalam hal ini Pemerintah desa juga turut aktif membantu proses pengumpulan data dengan menyediakan dukungan administratif dan fasilitasi komunikasi antara tim dan warga.

Pencocokan data yang cermat bertujuan untuk menghindari potensi sengketa dan memastikan bahwa sertipikat yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan tujuan utama program PTSL.

M Saleh kasi II menjelaskan pengentrian data yuridis dalam kegiatan PTSL tahap ke-II tahun 2025 kita lakukan secara berkala dengan artian berkas-berkas yang sudah lengkap dengan fisik yang ada dilapangan bisa kita langsung dientri setelah lulus pemeriksaan akhir.

Reporter] Erik-Rid.