Keterangan gambar: Salah satu diantara lima tersangka digirong dalam mobil tahan ke lapas kelas III Kotapinang resmi ditahan menanti sidang Tipikor.
KOTAPINANG, goresnews.com Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan di pengadilan.
Prosesi penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Rabu 8 Juli 2026. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial bagi penerima yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Program yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat rentan tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang masing-masing berinisial N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta AB yang berstatus wiraswasta. Mereka diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan yang kini berujung pada proses hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Usai pelaksanaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari. Mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor selesai.
Kejari Labuhanbatu Selatan melalui kasi intel Oloan Sinaga Juma’t (10/07/2026) melalui whatsapp menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut anggaran bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan.
Kejaksaan menetapkan ada tujuh orang, namun diantara tujuh orang tersebut satu orang meninggal dunia sebelum diserahkan ke penuntut umum, dan sisa 6 dan yelah dilakukan penahanan terhadap 5 TSK, akhiri pembicaraan chatnya.
Reporter] Habib.












