KAMPUNG RAKYAT, goresnesw.com tim Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan laksanakan kegiatan pengambilan titik koordinat bersama Penyidik Polres Labuhanbatu Selatan pada areal lahan yang saat ini diduduki masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan apakah lokasi tersebut berada di dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 87 atas nama PT Supra Matra Abadi (PT SMA), yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengambilan titik koordinat ini dilaksanakan secara langsung oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yakni Bapak Khoirul Fataa Tanjung, bersama Bapak Arif Susanto, dan Dhiky Bryan Harpinansah,
Khoirul Fataa saat dikompirmasi kebenaran pengambilan titik koordinat Rabu (17/12/2015) mengatakan benar kami dari tim ATRBPN melaksanakan pengambilan titik koordinat dan berlangsung dengan pengukuran teknis di lapangan menggunakan sistem koordinat agar memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Masih katanya, titik koordinat merupakan sistem penentuan posisi suatu objek di permukaan bumi berdasarkan garis lintang (latitude) dan garis bujur (longitude). Melalui sistem koordinat ini, posisi suatu bidang tanah dapat ditentukan secara presisi pada peta, sehingga memudahkan dalam analisis batas, luas, serta status hukum lahan yang bersangkutan.
Kegiatan pengambilan titik koordinat ini sangat penting, khususnya terhadap bidang tanah yang sedang menjadi objek pengaduan atau sengketa. Data hasil pengukuran akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Adapun manfaat dan fungsi utama dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk menentukan batas-batas tanah secara jelas, memastikan luas bidang tanah, menyusun data kepemilikan dan penguasaan tanah, serta menjadi dasar penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif dan transparan.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan dan Polres Labuhanbatu Selatan, diharapkan persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Fatta.
Reporter] Sobri












