PD-IWO Labusel “Tantang” Kejari dan Polres, Berani Umumkan Dugaan Korupsi di 52 Desa..?

KOTAPINANG, goresnews.com
penangkapan dua mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa masing-masing dari Desa Rasau dan Desa Suka Dame dalam waktu hampir bersamaan membuka tabir buram dan bobroknya tata kelola Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan pihak pengawas seperti tutup mata.

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Labusel yang baru beberapa hari menjalani Rakerda pun angkat suara, menuding adanya pola korupsi sistematis yang tidak cukup ditangani secara parsial.

Sekretaris IWO Labusel Habiburrohman, menyebut bahwa dua kasus tersebut hanyalah “puncak gunung es”. Ia mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Labusel untuk berhenti bekerja dalam diam dan segera menggelar konferensi pers terbuka terkait dugaan penyimpangan di 52 desa lainnya, Kamis (03/07/2025) Sekretariatan PD-IWO Kab. Labusel Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang.

“Kami menduga kuat praktik korupsi seperti kegiatan fiktif, mark-up anggaran, hingga manipulasi SPJ bukan hanya terjadi di dua desa itu saja. Jangan tunggu viral baru bertindak! Kejari dan Polres harus segera menjelaskan kepada publik jika tidak, patut dipertanyakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” tegas Habiburrohman.

Menurut IWO Labusel, kecenderungan korupsi Dana Desa sudah menjadi pola berulang yang lolos dari pengawasan, bahkan diduga melibatkan pihak-pihak di luar kepala desa. Oleh karena itu, mereka mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum.

Desakan IWO berlandaskan sejumlah regulasi penting, seperti:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
– Peraturan Jaksa Agung RI tentang Pelayanan Informasi Publik
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi
Habiburrohman menegaskan bahwa keterbukaan dan pencegahan adalah langkah awal untuk membongkar praktik kotor yang terjadi secara sistemik.

“Kalau aparat serius, buktikan! Buka data dan temuan ke publik. Jangan hanya sibuk di balik meja seolah-olah sedang bekerja,” tandasnya.

Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan publik, IWO Labusel turut membuka kanal pelaporan investigatif dari masyarakat agar penyimpangan Dana Desa dapat diungkap lebih luas dan akurat. Sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan dana negara yang turun ke desa.

Reporter] Erii

Editor – redaksi.1